Notification

×

Iklan

Iklan

Dana Rp300 Ribu untuk UKT Masih Belum Terselesaikan, Pesan WhatsApp Tak Direspons

Jumat, 13 Februari 2026 | Februari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-13T20:44:23Z

 


Pontianak 13 Februari 2026 — Permasalahan pinjam-meminjam uang sebesar Rp300.000 yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp hingga kini masih belum terselesaikan. Mahasiswi bernama Arelia mengaku dana yang dipinjamkan sejak ( 06/02/2026 ) tersebut belum juga dikembalikan, meskipun telah dilakukan penagihan berulang kali melalui pesan tertulis.


Berdasarkan rangkaian percakapan yang terdokumentasi, permintaan dana disampaikan oleh nomor +62 882-0164-62650 yang mengatasnamakan Mbak Laeli. Dalam pesan awal, disampaikan bahwa uang tersebut dibutuhkan sementara dan akan segera ditransfer kembali. Namun hingga beberapa hari berlalu, tidak ada kepastian waktu pembayaran yang jelas.


Arelia menyatakan telah menyerahkan dana tersebut sesuai permintaan. Ia kemudian mulai menagih secara sopan pada 9 Februari 2026 dengan menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan dana UKT kuliah yang memiliki batas waktu pembayaran. Dalam pesannya, ia memohon agar pengembalian dilakukan segera karena bersifat mendesak.


Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sejumlah pesan lanjutan tidak mendapatkan respons. Beberapa chat terlihat telah terkirim, namun tidak dibalas. Upaya komunikasi terus dilakukan, termasuk permintaan kepastian tanggal transfer, tetapi hingga 13 Februari 2026 belum ada jawaban tegas maupun bukti pengiriman dana.


Dalam salah satu pesan terakhir, Arelia menegaskan bahwa bukti percakapan telah disimpan dan berharap penyelesaian dilakukan secara baik-baik. Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban pengembalian utang tetap berlaku meskipun jumlahnya tidak besar. Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih belum terselesaikan dan belum ada konfirmasi resmi terkait kapan dana akan dikembalikan.


Secara hukum perdata, pinjam-meminjam merupakan perjanjian yang mengikat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1754, yang mewajibkan pihak penerima pinjaman untuk mengembalikan dalam jumlah yang sama. Selain itu, percakapan elektronik dapat dijadikan alat bukti sah sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila keasliannya dapat dibuktikan.


Kasus ini masih menunggu itikad baik dari pihak yang bersangkutan. Sementara itu, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan tersebut belum kembali, dan persoalan ini masih berada dalam tahap penyelesaian nonformal.

×
Berita Terbaru Update