JAKARTA — Pemerintah Indonesia pada 23 Februari 2026 mengumumkan komitmen pengalihan impor minyak dan gas bumi senilai US$15 miliar ke Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan negosiasi tarif dagang bilateral. Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam struktur pasokan energi nasional yang selama ini mengandalkan diversifikasi dari berbagai kawasan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai impor migas Indonesia sepanjang 2025 mencapai US$32,77 miliar dengan sumber pasokan tersebar di Asia Tenggara Timur Tengah dan Afrika. Dengan pengalihan senilai US$15 miliar tersebut maka sekitar 46 persen impor migas Indonesia berpotensi berasal dari Amerika Serikat jika mengacu pada struktur impor tahun sebelumnya.
Rincian komitmen pembelian meliputi sekitar US$3,5 miliar untuk LPG US$4,5 miliar untuk minyak mentah dan sekitar US$7 miliar untuk bahan bakar minyak olahan. Pemerintah menyatakan langkah ini merupakan bagian dari strategi menjaga hubungan dagang sekaligus merespons dinamika tarif perdagangan internasional.
Pengamat energi menilai perubahan ini berdampak pada struktur ketahanan energi nasional karena selama ini Indonesia menerapkan prinsip diversifikasi pemasok guna menjaga stabilitas harga dan keamanan pasokan. Dengan meningkatnya porsi impor dari satu negara risiko konsentrasi dinilai ikut meningkat terutama jika terjadi gangguan pasokan atau perubahan kebijakan ekspor.
Dari sisi fiskal komoditas seperti LPG berkaitan langsung dengan belanja subsidi rumah tangga sementara minyak mentah dan BBM berpengaruh terhadap biaya produksi energi dan stabilitas harga dalam negeri. Setiap perubahan harga global maupun kebijakan perdagangan dapat berdampak pada APBN serta inflasi domestik.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut tetap mempertimbangkan kepentingan nasional serta kebutuhan energi jangka panjang. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan bahwa kerja sama strategis dengan berbagai negara dilakukan untuk memperkuat posisi ekonomi Indonesia tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan dan ketahanan nasional.
Dengan perubahan arah impor ini struktur pasokan energi Indonesia memasuki fase baru yang akan menjadi perhatian pelaku industri dan pengamat kebijakan. Pemerintah menyatakan evaluasi berkala akan dilakukan guna memastikan stabilitas pasokan dan keberlanjutan kebijakan energi nasional.